Larangan Menjadikan Al-Qur'an Sebagai Sumber Penghasilan Perspektif Imam Nawawi Dalam Kitab at-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur'an
Introduction, Metode Penelitian Biografi Singkat Imam Nawawi, Hasil Penelitian dan Pembahasan, Kesimpulan
DOI:
https://doi.org/10.71349/rahmad.v2i2.25Kata Kunci:
Al-TibyanAbstrak
Tulisan ini memebahas tentang larangan menjadikan sebagai sumber penhasilan, al-Qur’an tidak hanya sebagai ladang dakwah, lebih dari itu mereka menyisipkan niat untuk mencari uang bahkan ladang bisnis dengan mematok tarif-tarif ataupun upah dari hasil mereka membaca al-Qur’an baik melalui khataman maupun dalam bentuk haflah tilawah al-Qur’an, hingga tatkala bisyaroh yang mereka dapatkan tidak sesuai ekspetasi mereka cenderung mengungkit kembali apa yang telah mereka lakukan. Berbeda dengan masa para ulama salaf yang mengajarkan al-Qur’an merupakan sebuah kewajiban bagi mereka tanpa mengharapkan sesuatu apapun dari manusia dan hanya mengharapkan ridho Allah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. yang mana di dalamnya terdapat terdapat proses pengumpulan data di berbagai sumber seperti kitab dan buku-buku yang relafan dengan penelitian, kemudia di komparasikan dengan keadaan masa kini. Hasil peneliian menunjukan bahwa para ulama berbeda dalam menentukan hukum menerima dan memberi upah terhadap para pengajar al-Qur’an, mulai ada yang membolehkannya secara mutlak hingga mengharamkannya secara mutlak dan adapula yang membolehkannya dengan syarat-syarat tertentu. Hukum kebolehan mengambil upah dari mengajarkan al-Qur’an ada yang membolehkan secara mutlak sebagaimana madzhab imam Syafi’i dan Maliki dan ada juga yang haramkannya secara mutlak seperti madzhab imam Hanafi serta ada pula yang membolehkan dengan syarat harus adanya kebutuhan terhadapnya. Imam Nawawi dalam kitabnya al-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an yang cenderung menghimbau para hamil al-Qur’an agar senantiasa memurnikan niat semata-mata karena Allah ta’ala kendatipun beliau tidak memberikan penegasan mengenai hukum bagi dia yang menjadikan al-Qur’an sebagai sumber penghasilan.
Referensi
Al-Qur’an Dan Terjemahnya.(2016).Jakarta. Kementrian Agama RI.
An-Nawawi, Abu Zakariyya, At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, (Darul manhaj, jeddah 2011)
Burhanudin, Anas, Lc., M.A. Biografi Ringkas Imam Nawawi. (muslim.or.id),19 Agustus 2023,diakses pada tanggal 1 Juli 2024 pada https://muslim.or.id/671-biografi-ringkas-imam-nawawi.html.
Islam Web.net, درجة حديث: اقرؤوا القرآن ولا تأكلوا به. 29 Juli 2009. https://www.islamweb.net/ar/fatwa/125161/درجة حديث: اقرؤوا القرآن ولا تأكلوا به , diakses pada 2 Juli 2024.
Hadiyyin, Ikhwan, dan Abdul Aziz, “Upah Mengajar Al-Qur’an Dalam Perspektif Hadits”,Vol.07,No.1 2013.
Anwar, Rusyidie, 2015, Pengantar Ulumul Qur’an dan Ulumul Hadits (Yogyakarta: IRCISOD).
Hambal, Ahmad Ibn, Musnad Imam Ahmad, Hadits no.15110. hadits yang senada juga terdapat pada no. 14981, 14986, 15115 dan 15117.
Ibn Abidin, Hasyiyah Rad Ala al-Mukhtar, (Kairo: Mustafa al-Babi al-Halabi Wa
Auladuh, 1966), jilid VI
Kaelan, Metode Penelitian Agama Kualitatif Interdisipliner, (Yogyakarta: Paradigma, 2010).
Sulaiman bin Dawud bin Jarud, Musnad Abi Dawud At-Thoyalisy, (Mesir: Darul Hijr, 1999, juz 1), cetakan-1.
Abi Fakhrur Razi, Biografi Imam Nawawi & Terjemah Muqaddimah Mahalli, (Situbondo: Graha Cyber Media, 2019).
Hamid, Abdulloh, dan Ismail, Ar-Risalah: Adab Pembelajaran AL- Quran: Studi Kitab AT-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Quran, vol XVIII no. 2 (2020).
Munir, Misbahul, Relevansi Nilai Karakter Pendidik dan Peserta Didik Dalam Kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Quran Karya Imam Nawawi Pada Era Global, (Skripsi, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 2018), 56.
Abu Bakar Bin Abi Syaibah, Musnad Abi Syaibah, (Darul Wathan: Riyadh, cetakan-1 ),1997.
Al-Hatiy, Yusuf, Al-Inayah bil Qur’aniAl-Karim Fil ‘Ahdi An-Nabawi Asy-Syarif, (Madinah: majma’ al-Mulk)2009.
Islam su’al wal jawab, هل يجوز أخذ أجرة على تعليم العلم الشرعي؟, (https: //islamqa. Info /ar/answers). Diakses pada 10 Desember 2024.
Kementrian Wakaf dan Urusan Keagama’an Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, juz 1, hal. 291
Islam Web, تفصيل القول في حكم أخذ الأجرة على تعليم القرآن, (https://www .islamweb .net/ar /fatwa/ 106602). Diakses pada 10 Desember 2024.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 M Khairul Rahman, ARIF

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The works shared below License Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC-BY-SA)


