Pemikiran Abu Yazid (Al-Ittihad) dan Al-Hallaj (Hulul)

Penulis

  • Muhammad Rifky Akbar Sahrul UIN Alauddin Makassar
  • Indo Santalia UIN Alauddin Makassar

DOI:

https://doi.org/10.71349/rahmad.v2i1.17

Kata Kunci:

Tasawuf, Hulul, Ittihad

Abstrak

Tasawuf merupakan salah satu bidang keilmuan didalamnya banyak terjadi kontroversi dan polemik dalam Sejarah dalam dan menciptakan terekat-tarekat seperti yang kita ketahui hingga saat ini. Dalam perjalanan Sejarah tasawuf hampir dari Sebagian para ulama dan intelektual Islam bersepakat bahwa keberadaan tasawuf sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Dimana Sebagian besar umat islam mengenal sebagai bidang keilmuan pembersih hati, atau sarana untuk agar mendekatkan diri manusia kepada tuhan sang penciptanya. Tasawuf mengalami perubahan dari zaman ke zaman. Dahulu dari yang sebatas ahklak saja dan sampai sekarang melibatkan Aqidah sehingga mamunculkan banyak pro dan kontra. Ittihad dan Hulul merupakan dua aspek yang tidak bisa di pisahkan dikalangan para cendikiawan tasawuf. Yang dimaksud dengan Ittihad adalah suatu tingkatan dalam tasawuf di mana seseorang sufi telah merasa dirinya menyatu dengan tuhannya sang maha pencipta; suatu tingkatan yang Dimana mencintai dan yang dicintai telah menjadi satu, sehingga salah satu dari mereka dapat memanggil satu dengan mengatakan : hai aku, sedangkan Hulul merupakan ajaran yang menyatakan bahwa tuhan telah memilih tubuh tubuh manusia, tentu untuk besemayam di dalamnya dengan sifat ketuhanan, setelah sifat kemanusiaan dalam tubuhnya di lenyapkan terlebiuh dahulu.

Referensi

Abd. Haq Ansari, Muhammad. Merajut Tradisi Syari`ah dengan Sufisme. Cet. I. Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada. 1997.

Departemen Agama RI. Ensiklopedia Islam di Indonesia. Jakarta. 1992/1993.

Al-Habsyi, Husin. Kamus al-Kautsar Arab – Indonesia. Surabaya: Darussagaf P.P. Alawy. 1997.

Anwar, Rosihan. Solihin, Mukhtar. Ilmu Tasawuf. Cet. II. Bandung: Pustaka Setia. 2004.

Asrifin. Tokoh-tokoh Shufi. Surabaya: Karya Utama. 2007.

Emang, M Ruddin. Akhlaq Tasawuf . Ujung Pandang: Identitas. 1994.

Emroni. “Sejarah Pemikiran Tasawuf Falsafi Al-Hallaj.” Jurna Darussalam. Vo 9. No 2. 2009.

Fathurrahman, Oman. Tanbih al-Masyi; Menyoal Wahdatul Wujud Kasus Abdurrauf Singkel di Aceh Abad 17. Cet. I. Jakarta: Mizan. 1999.

Nata, Abuddin. Ilmu Kalam, Filsafat dan Tasawuf. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2001. Nawawi, Nurnaning. “Pemikiran Sufi Al-Hallaj Tentang Nasut dan Lahut”. Al- Fikr. Vol 17. No3. 2013.

Sholikhin, Muhammad. Filsafat dan Metafisikan Dalam Islam: Sebuah Penjelajahan Nalar, Pengalaman Mistik dan Perjalanan Aliran. Yogyakarta: Narasi. 2008.

Suryadilaga, Muhammad al-Fatih. dkk. Miftahus Sufi. Yogyakarta: Teras. 2008.

Nawawi, Nurnaning. “Pemikiran Sufi al-Hallaj Tentang Nasut dan Lahut.” Jurnal Al- Fikr. Vol 17. No3. 2013.

Unduhan

Diterbitkan

29-06-2024

Cara Mengutip

Rifky Akbar Sahrul, M., & Santalia, I. (2024). Pemikiran Abu Yazid (Al-Ittihad) dan Al-Hallaj (Hulul). Rahmad : Jurnal Studi Islam Dan Ilmu Al-Qur’an , 2(1), 34–44. https://doi.org/10.71349/rahmad.v2i1.17

Terbitan

Bagian

Artikel